Tata hukum Indonesia adalah keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia, yang merupakan obyek ilmu pengetahuan. Yaitu pengetahuan hukum positif (ius constitutum) maupun hukum yang dicita – citakan di masa depan (ius constituendum).
Berlakunya hukum di suatu negara ditentukan oleh “politik hukum” yang dianut oleh negara itu sendiri. Politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan. Politik hukum suatu negara dapat dicari dalam undang – undang dasar suatu negara. Apabila tidak ada dapat dicari dalam peraturan perundang lain diluar undang – undang dasar.
Politik Indonesia tidak dapat ditemukan dalam UUD 1945 tetapi dapat ditemukan di Pasal 102 UUDS 1450. Mengatur “ hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara pidana dan hukum acara perdata, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang – undang dalam kitab – kitab hukum, kecuali jika perundang – undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang – undang tersendiri.” (pasal kodifikasi).
Tata hukum Indonesia muncul bersama dengan kemerdekaan Indonesia. Tata hukum Indonesia yang pertama yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mempunyai arti :
1. Secara formal baik kepada bangsa – bangsa di dunia maupun bangsa sendiri, sejak saat itu menyatakan sebagai bangsa yang merdeka dan terbebas dari penjajah. Indoneisa punya tanggung jawab sendiri atas nasib bangsa dan tanah airnya.
2. Di bidang kenegaraan, Indonesia akan menentukan hukum sendiri dan akan melaksanakan hukum yang dibuatnya.
3. Proklamasi merupakan norma pertama bisa juga disebut norma dasar atau sumber dari segala aturan hukum. Yaitu suatu norma yang tidak dapat dicari lai sumber hukumnya.
1 komentar:
nice posting
Posting Komentar