PENGANTAR ILMU HUKUM – PENGANTAR


Ilmu hukum dikatakan sebagai ilmu yang praktis normologi serta otoritatif. Pengertian Ilmu adalah semua pengetahuan yang tidak terbatas baik yang bisa dibuktikan secara faktual maupun tidak bisa dibuktikan, yang sudah ada atau yang belum ada, yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi, yang logis maupun yang tidak logis. Praktis artinya mengatur langsung individu dalam masyarakat. Normologis artinya logika – logika berdasarkan atas suatu norma dan otoritatif artinya mempunyai otoritas kekuasaan untuk mengatur kehidupan manusia.
Ilmu harus memenuhi beberapa kriteria (Harold berman) :
1.      Kriteria metodolois
a.       Pengetahuan yang terintegrasi
b.      Yang di dalamnya teradapat gejala khusus yang dapat dijelaskan
c.       Menyangkut peristilahan asas – asas dan kebenaran
d.      Pengetahuan tentang gejala, asas dan kebenaran umum yang diperoleh secara kombinasi antara :
                                                              i.      Observasi
                                                            ii.      Hipotesis dan verivikasi
                                                          iii.      Eksperimen (jika memungkinkan)
                                                          iv.      Metode ilmiah
                                                            v.      Sistematisasi
2.      Kriteria nilai
a.       Bersifat obyektif ilmiah
b.      Bebas nilai
c.       Terorganisasi
d.      Toleransi terhadap kekeliruan
e.       Terbuka bagi kebenaran ilmiah baru
3.      Kriteria sosiologikal
a.       Pembentuk komunitas ilmuan
b.      Status sosial yang menyandang hak istimewa ilmuan
c.       Pengkaitan berbagai disiplin ilmiah dalam komunitan yang luas yang mempunyai kepedulian yang sama bagi pengembangan ilmu.

Pengertian Ilmu hukum (dalam arti luas) adalah ilmu tentang hukum, baik yang berlaku di dalam masyarakat (ius constitutum) maupun hukum yang dicita – citakan di masa depan (ius constituendum)
Pengertian hukum posotif adalah ilmu yang berlaku di dalam masyarakat. Menyangkut bagaimana manusia berperilaku di dalam masyarakat dan bukan bagaimana masyarakat berperilaku di dalam masyarakat.
Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum merupakan norma sosial yang syarat akan nilai. Ilmu hukum memandang hukum dari dua aspek yaitu (1) sebagai aturan sosial, (2) sebagai sistem nilai. Ilmu hukum bersifat (1) Preskriptif artinya mempeljari tujuan hukum, sistem nilai konsep – konsep hukum dan norma – norma hukum.; (2) Terapan, artinya mengatur standart proedur, ketentuan – ketentuan.
Ilmu hukum sangatlah luas tidak bertepi karena fenomena hukum bersifat universal :
1.      Mempelajari apa esungguhnya hukum, darimana datangnya, apa yang harus dilakukan dan apa sarannya.
2.      Asas huku yang pokok
3.      Sistem hukum formal
4.      Konsepsi hukum dan arti fungsionalnya
5.      Kepentingan sosial yang dilindungi
6.      Apa keadilan dan bagaimana hendak diwujudkan dengan hukum
7.      Perkembangan hukum dari masa ke masa
8.      Pemikiran – pemikiran hukum sepanjang masa
9.      Mempelajari hukum dalam masyarakat dan kaitannnya dengan subsistem masyarakat
10.  Apa hukum itu ilmu dan bagaimana karateristiknya
MACAM – MACAM HUKUM
1.      Berdasarkan fungsinya, hukum dibedakan
a.       Hukum materiil (substantive law) : hukum yang memuat norma – norma yang mengatur persoalan tertentu dalam rangka mengatur kehidupan masyarakat
b.      Hukum formil (adjectiv law) : hukum yang dibuat untuk melaksanakan hukum materiil


2.      Berdasarkan bentuknya
a.       Hukum tertulis : hukum yang dibuat dengan kaitannya dengan peraturan perundang – undangan dalam suatu negara yang bersifat formal
b.      Hukum tidak tertulis : hukum yang tidak terkait dengan kekuasaan politik suatu negara yang bersifat formal.
3.      Berdasarkan wilayah berlakunya
a.       Hukum nasional : hukum yang berlaku di suatu wilayah negara tertentu
b.      Hukum internasional : hukum yang berlaku lintas batas negara, tidak membatasi wilayah tertentu, berlaku di seluruh dunia.
4.      Berdasarkan kepentingan yang diatur (pembagian klasik)
a.       Hukum publik : hukum yang mengatur kepentingan public
b.      Hukum perdata/ privat : hukum yang mengatur antar orang satu dengan yang lain, orang dengan lembaga ekonomi, lembaga ekonomi dan lembaga ekonomi.
5.      Berdasarkan isi
a.       Lex generalis : hukum yang mengatur secara umum dan luas
b.      Lex specialis : hukum yang mengatur secara khusus, dan lebih dikesampingkan dari lex generalis.
(Lex specialis derogat Lex generlis : aturan hukum khusus lebih diutamakan dri hukum umum)

Tidak ada komentar: