PENGANTAR HUKUM INDONESIA – DASAR – DASAR HUKUM TATA NEGARA


            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan negara, serta alat – alat kelengkapan negara beserta tugasnya masing – masing.
Sumber – sumber Hukum Tata Negara :
1.      a. Tertulis
b. Tidak tertulis
2.      a. Materiil
·          dasar dan pandangan hidup bernegara
·          kekuatan politik yang berpengaruh pada saat kaidah – kaidah HTN dirumuskan
b. Formil
·         hukum perundang undangan ketatanegaraan
·         hukum adat ketatanegaraan
·         hukum kebiasaan ketatanegaraan
·         yurispudensi ketatanegaraan
·         hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
·         doktrin ketatanegaraan
Hierarki Peraturan Perundang - Undangan RI
TAP MPR/No.XX/MPRS/1966
TAP MPR/No.III/MPR/2000
UU No.10 Tahun 2004
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Kepres
6. peraturan – peraturan lain
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Kepres
7. Perda
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. PP
4.Kepres
5.Perda



Prinsip tata urutan perundang – undangan
1.      Peraturan perundang undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijaikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang - undangan yang lebih rendah.
2.      Peraturan perundang – undangan yang lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
3.      Isi dari peraturan perundang – undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
4.      Suatu perundang – undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau paling tidak denganyang sederajat.
5.      Peraturan perundang – undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, peraturan yang baru harus diberlakukan. Selain itu peraturan yang khusus harus diutamakan dari peraturan yang umum (Lex Spesialis derogat Lex Generalis)

ASAS HUKUM TATA NEGARA
1.      Asas Pancasila
2.      Asas Negara Hukum
3.      Asas Kesatuan
4.      Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
5.      Asas Pembagian kekasaan dan Check and Balance
.PEMBAGIAN SISTEM LEMBAGA INDONESIA
o   Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden
o   Legislatif : MPR, DPR, DPD
o   Yudikatif : MA, MK, KY
o   BPK



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara sebelum amandemen
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Sistem konstitusional. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4.      Pemerintah adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri adalah pembantu presiden. Menteri juga tidak bertanggug jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan negara setelah diamandemen
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Sistem konstitusional. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.      Menteri adalah pembantu presiden. Menteri juga tidak bertanggug jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Tidak ada komentar: